|
|
|
| Di Pertambangan, Pemkab Malang Belum Siap |
| Sabtu, 07 Mai 2011 07:54 |
helloMALANG.com- Rencana Pemerintah Kabupaten Malang manarik investor di segala lini tidak berjalan mulus. Di sektor pertambangan, misalnya. Potensi pertambangan yang cukup besar belum bisa dijadikan salah satu penarik investor karena ketidaksiapan Pemkab Malang sendiri.Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mewajibkan lokasi pertambangan harus sesuai peta wilayah pertambangan. Hingga kini Pemkab Malang belum memiliki peta wilayah pertambangan.
Bupati Malang Rendra Kresna mengakui bila sektor pertambangan belum bisa digarap sepenuhnya. '' Pemkab tidak bisa mengeluarkan izin pertambangan baru karena belum memiliki peta pertambangan,'' kata Rendra.
Namun lanjut Rendra Pemkab Malang tidak kaku dan menuntup seluruh kegiatan pertambangan. "Kami tidak menutup areal pertambangan yang sudah memiliki izin, baik yang izinnya masih berlaku atau sudah mati dan mengajukan perpanjangan lagi. Jika izinnya sudah diperpanjang ya silahkan saja untuk melakukan penambangan, tapi pemkab tidak akan mengeluarkan izin baru sebelum ada peta wilayah pertambangan,” jelasnya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Malang itu mengemukakan, pihaknya akan mengajukan anggaran dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2011 untuk membuat peta wilayah pertambangan sebesar Rp5 miliar. Baru setela itu pemda dapat menentukan lokasi yang boleh dibuka maupun yang dilarang untuk pertambangan.
Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Malang Budi Iswoyo mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM di Jakarta. “Kami akan membawa peta tata ruang wilayah dan masterplan pertambangan di Kabupaten Malang.”
Setelah itu dia berharap izin pertambangan baru bisa dibuka kembali dengan acuan peta tata ruang wilayah kendati belum memiliki peta wilayah pertambangan. Selain berkonsultasi ke Kementerian ESDM, Menurut dia yang menjadi prioritas peta wilayah pertambangan di Kabupaten Malang adalah wilayah Kecamatan Karangploso dan Wajak.
Setelah dua wilayah tersebut tuntas, pihaknya baru mengajukan beberapa kecamatan lain yang potensi pertambangannya cukup besar, seperti di Kecamatan Dampit, Tirtoyudo, Ampelgading, Pagak, dan Singosari. Berdasarkan data dari Dinas ESDM Kabupoaten Malang terdapat 90 titik lokasi pertambangan di wilayah tersebut, namun sebanyak 87 titik izinnya sudah mati. Bahkan, ada sekitar 88 lokasi pertambangan tidak berizin alias liar.helma_04
|