|
|
|
| Batu Mulai Incar Pajak Makanan |
| Sabtu, 17 April 2010 20:01 |
Digulirnya Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang pajak restoran oleh Pemkot Batu, membuat bingung masyarakat Batu. Sebab UU nomor 42 tahun 2009 tentang pajak PPN menyebutkan makanan dan minuman di restoran tak dikenai pajak. Sementara raperda pajak restoran mengenakan pajak 10 persen dari makanan yang dibeli konsumen.“Berdasar UU No 42/2009, minuman dan makanan yang kami beli di restoran bebas pajak. Kenapa kok Pemkot Batu membuat raperda pajak restoran,” ujar Rahmad Pamungkas, warga Kota Batu, Kamis (15/4) Kabag Hukum Pemkot Batu, Eddy Murtono, dengan menilik aturan perpajakan yang berlaku saat ini, mengatakan, pemerintah memang tak pernah menarik pajak dari pembelian makanan dan minuman. Jika ada di struk pembayaran menuliskan pajak 10 persen, hal itu berupa pajak daerah bukan PPN. “Nah, saat ini di Batu belum punya aturan jelas pajak restoran itu, apalagi saat ini sudah ada UU nomor 28 tahun 2009 yang mengharuskan Pemda mengatur pajak restoran melalui perda,” ujar Eddy. Dikatakan, perda yang akan dibahas DPRD Kota Batu, itu akan mampu menambah PAD Kota Batu |